Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri

Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:30 WIB
Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya.

"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Febri menyebut, pencegahan ke luar negeri terhadap Budiman dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 21 Oktober 2019 lalu.

Untuk diketahui, Budiman ditetapkan tersangka sejak bulan April 2019 dan langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hingga kini, Budiman belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Baca Juga: Kasus Lain, KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Rommy di Suap DAK Tasikmalaya

Budi Budiman diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124, 38 miliar.

"Penyidik meningkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Baca Juga: KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya

REKOMENDASI

TERKINI