Ubah Pola, Polisi: Sindikat Narkoba Kampung Ambon Kini Berpindah-pindah

Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:09 WIB
Ubah Pola, Polisi: Sindikat Narkoba Kampung Ambon Kini Berpindah-pindah
Penangkapan sindikat narkoba Kampung Ambon oleh Satres Narkoba Polres Jakbar. (dok polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencokok empat orang yang merupakan anggota jaringan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Keempat pengedar itu adalah YG (20) ANJ (25) AM (29) dan AJ (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para tersangka ditangkap di kawasan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

"Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Kompleks Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional," kata Kombes Hengki dalam keterangannya, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: Diduga Mabuk saat Tabrak Apotek Senopati, Tes urine Putri Negatif Narkoba

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Fendriz menyebut, pihaknya menyita setengah kilogram sabu dari para tersangka. Selain itu, satu unit timbangan elektrik dan lima unit ponsel turut disita.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat setengah kilo, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone," kata Erick.

Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ menjadi otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.

Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.

Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Masuk Daftar Hitam Duterte Terkait Narkoba, Wali Kota Tewas Ditembak

"Penangkapan ke empat pelaku didapat saat ini berubah pola, di mana yang biasa jadi basis peredaran di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung, sekitar komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal melainkan dari internasional," jelas Erick.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) subsider 62 junto Pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang Psiktoropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI