Suara.com - Kasus penyiraman air keras dengan korban Fatriani Ningsih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin, Provinsi Jambi. Hingga saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Jimmi dan Habibi selaku eksekutor, serta Ahmad AZ, narapidana kasus narkoba yang bertindak sebagai pendana atau dalang dari kasus ini.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi mengatakan, selain tiga tersangka itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi. Antara lain istri tua Ahmad AZ, yakni Juwarni, warga Rantau Keloyang, Kabupaten Bungo.
"Sudah tiga tersangka, dan beberapa saksi juga sudah kita panggil," ujar Lutfi sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Cari Informan Polisi, 6 Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Warga Bukit Duri
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Juwarni hanya memberikan uang kepada dua eksekutor, namun tidak mengetahui kegunaan uang tersebut.
"Yang memberikan uang langsung itu memang istri tuanya kepada Jimmy dan Habibi, tetapi tidak tahu kegunaannya untuk apa," sebut Lutfi.
Untuk motif sendiri, Lutfi menyebut adalah cemburu sebagai penyebabnya. Di mana Ahmad AZ cemburu dengan korban yakni Fatriani yang diduga berselingkuh dengan pria lain.
"Motifnya selingkuh, dan tiga tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, Ahmad AZ baru saja divonis oleh hakim dengan kurungan 6 tahun 2 bulan penjara. Dia menjadi otak penyiraman air keras kepada Fatriani Ningsih istri mudanya.
Baca Juga: Tawuran di Bukit Duri, 5 Orang Disiram Air Keras dan kena Sabetan Sajam
AZ tega melakukan hal lantaran sakit hati kepada istri mudanya yang ditudingnya tidak setia menunggu kebebasannya karena kasus narkoba. Namun justru selingkuh dengan orang lain.
Ia makin sakit hati lantaran melihat foto istri mudanya dengan pria lain yang tengah berada di kamar.
"Jujur saya sakit hati akibat istri muda saya berkhianat dengan berselingkuh, dan fotonya dikirimkan kepada saya," kata AZ yang ditemui di Lapas kelas IIB Bangko.
AZ mengatakan selama 8 tahun korban dihidupi olehnya, bahkan diberikan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tapi malah berselingkuh.
"Sebenarnya saya masih cinta dengan istri muda saya itu. Sudah delapan tahun kami bersama, namun ini malah jadi balasan yang saya dapatkan," sebutnya.
Niat pelaku muncul lantaran melihat foto istri mudanya dengan pria lain yang disebutnya sebagai selingkuhan korban.
"Setelah dapat foto saya langsung ancam korban akan menyiram air keras, dan ancaman itu saya kirim lewat handphone korban. Tetapi saat ini saya sangat menyesal dengan kejadian ini, dan saya siap menanggung semua konsekuensi hukumnya," kata Ahmad.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Suroto mengaku siap membantu Polres Merangin dan memberikan kemudahan dalam proses hukum bagi AZ.
"Kita akan bantu polisi, dan tentu saja akan terus melakukan razia handphone bagi para napi, agar tidak ada lagi kasus serupa," katanya.