Suara.com - Kasus penyiraman air keras dengan korban Fatriani Ningsih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin, Provinsi Jambi. Hingga saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Jimmi dan Habibi selaku eksekutor, serta Ahmad AZ, narapidana kasus narkoba yang bertindak sebagai pendana atau dalang dari kasus ini.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi mengatakan, selain tiga tersangka itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi. Antara lain istri tua Ahmad AZ, yakni Juwarni, warga Rantau Keloyang, Kabupaten Bungo.
"Sudah tiga tersangka, dan beberapa saksi juga sudah kita panggil," ujar Lutfi sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Cari Informan Polisi, 6 Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Warga Bukit Duri
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Juwarni hanya memberikan uang kepada dua eksekutor, namun tidak mengetahui kegunaan uang tersebut.
"Yang memberikan uang langsung itu memang istri tuanya kepada Jimmy dan Habibi, tetapi tidak tahu kegunaannya untuk apa," sebut Lutfi.
Untuk motif sendiri, Lutfi menyebut adalah cemburu sebagai penyebabnya. Di mana Ahmad AZ cemburu dengan korban yakni Fatriani yang diduga berselingkuh dengan pria lain.
"Motifnya selingkuh, dan tiga tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, Ahmad AZ baru saja divonis oleh hakim dengan kurungan 6 tahun 2 bulan penjara. Dia menjadi otak penyiraman air keras kepada Fatriani Ningsih istri mudanya.
Baca Juga: Tawuran di Bukit Duri, 5 Orang Disiram Air Keras dan kena Sabetan Sajam
AZ tega melakukan hal lantaran sakit hati kepada istri mudanya yang ditudingnya tidak setia menunggu kebebasannya karena kasus narkoba. Namun justru selingkuh dengan orang lain.