Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto oleh Partai Gerindra diklaim sudah bisa berkunjung ke Amerika Serikat. Hal ini menyusul jabatannya yang kini sebagai Menteri Pertahanan RI.
Untuk itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyarankan, agar Prabowo melakukan komunikasi Kemeterian Luar Negeri Indonesia dengan Amerika Serikat.
"Tujuan komunikasi ini untuk memastikan tidak ada penolakan terhadap kunjungan pak Menhan nantinya dan tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan mempengaruhi hubungan kedua negara,” kata Hikmahanto, melalui pesan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (30/10/2019).
Penolakan pejabat negara Indonesia ke Amerika Serikat pun pernah terjadi yaitu Gatot Nurmantyo yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI. Bahkan Gatot yang mendapat undangan resmi dari pihak AS, namun ditolak masuk.
Baca Juga: Tak Tahu Prabowo Boleh ke AS, Kemenlu: Tanya Lagi Pihak yang Beri Statement
"Jadi ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS. Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS. Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," ujarnya.
"Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS bukan berarti ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat ia menjabat di lingkungan militer," sambung dia.
Hikmahanto menjelaskan, alasan ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik. Di mana Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM, namun tidak demikian dengan Partai Republik.
"Beda halnya dengan Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Komentari Sikap Amien Rais, Jubir Prabowo Semprot Cak Lontong