Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Rabu, 30 Oktober 2019 | 04:20 WIB
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis isi Perpres tersebut seperti dikutip Selasa (29/10/2019).

Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Baca Juga: Prabowo Gabung Kabinet Jokowi, Anies: Sikap Gerindra di Jakarta Tetap Sama

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Adapun kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

"Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020," tulis isi Perpres tersebut.

Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Jalan Kaki ke Balai Kota, Erick Tohir Sampaikan Perintah Jokowi ke Anies

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI