Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2019 | 02:05 WIB
Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja
Pemusnahan narkoba di Mapolres Bintan. (Ary/Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Bintan dan Kejari Bintan melakukan pemusnahan ganja seberat 2,9 kilogram di Mako Polres Bintan, Selasa (29/10/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Wakapolres Bintan, Kompol Dandung Putut Wibowo memimpin langsung pemusnahan ganja tersebut. Setelah tiga paket ganja itu dimasukan ke dalam ember kaleng bekas, salah satu anggota Satresnarkoba membakar kertas bekas agar api membesar sehingga ganja itu juga dapat dengan mudah terbakar.

Kemudian Wakapolres Bintan berinisiatif untuk menyiramkan bensin yang berada di dalam botol ke ember kaleng tersebut. Akibatnya api langsung menyambar bensin beserta botolnya hingga membakar sarung tangan karet yang digunakan wakapolres.

Bahkan kobaran api yang semakin besar itu nyaris membakar meja yang digunakan untuk konfrensi pers dan plafon halaman depan Mako Polres Bintan.

Baca Juga: Tak Hanya Jualan PSK, Mucikari Putri Amelia Positif Ganja

Proses pemusnahan ganja disaksikan oleh tersangka dan penasehat hukumnya. Beruntung situasi bisa dikendalikan.

Sementara Dandung mengatakan ganja tersebut didapat dari hasil penangkapan Rudi Hartanto (36) di wilayah Wacopek Bintan Timur (Binim) 8 Oktober lalu. Terdiri dari 3 paket besar yang beratnya masing-masing seberat 1 kilogram.

Pemusnahan barang bukti ganja ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka Rudi Hartanto. Sebagian kecil sudah disisihkan untuk proses peradilan.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2008 lalu dan bebas pada tahun 2010 lalu,” ujar Dadang seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com.

Pelaku, kata Dandung, membawa ganja dari Lhokseumawe Aceh. Dia merupakan pemain tunggal dan perjalanan terakhirnya dia membawa 10 kilogram ganja menggunakan Kapal PT Pelni ke Batam. Sebanyak 7 Kilogram sudah diedarkan di Batam dan 3 Kilogramnya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Baca Juga: Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Dari mengedarkan ganja tersebut, per kilogramnya tersangka mendapatkan untung sebesar Rp 1 juta. Sedangkan modal membeli ganja Rp 3,5 juta perkilogramnya. Sehingga dijual di Kepri sebesar Rp 4,5 juta per Kg.

"Tersangka diamankan berkat kerja keras Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Dadang.

Dalam kasu ini tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Maka jeratan hukumnya lebih tinggi lagi yaitu hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI