Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2019 | 02:05 WIB
Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja
Pemusnahan narkoba di Mapolres Bintan. (Ary/Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka diamankan berkat kerja keras Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Dadang.

Dalam kasu ini tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Maka jeratan hukumnya lebih tinggi lagi yaitu hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga: Tak Hanya Jualan PSK, Mucikari Putri Amelia Positif Ganja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI