Migrasi TV Analog ke Digital Jadi Fokus Kerja Johnny Plate

Selasa, 29 Oktober 2019 | 22:32 WIB
Migrasi TV Analog ke Digital Jadi Fokus Kerja Johnny Plate
Menkominfo Johnny Plate berbicara tentang Sumpah Pemuda di Jakarta, Senin (28/10/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memberikan paparan terkait program kerja Kementerian Kominfo selama 5 (lima) tahun ke depan. Salah satunya terkait migrasi TV analog ke TV digital.

Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin (28/10/2019) di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo Jakarta.

Johnny menekankan bahwa ada 2 prinsip utama dalam program kerja tersebut, yaitu Government Public Relation (GPR) dan infrastruktur digital, misalnya terkait penanganan hoaks.

Selain memastikan menjadi cyber security dan cyber crime bisa diatasi, Menteri Johnny juga menyebut bakal memulai program migrasi televisi analog ke TV digital.

Baca Juga: Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos

Dilansir dari kominfo.go.id, Menkominfo berharap Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dapat dilakukan pada tahun 2024.

“Akan berkomunikasi dengan TVRI untuk mempercepat proses pembentukan UU yang relevan. Bersama-sama menyelesaikan UU Penyiaran secapat mungkin, membuat satu roadmap agar Analog Switch Off selambat-lambatnya dilakukan 2024, dan sekarang melakukan simulcast di beberapa wilayah untuk peralihan analog ke digital,” ungkap Johnny.

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa sebelum migrasi dari analog ke digital sepenuhnya dilakukan perlu adanya simulcast.

“Kita memerlukan komitmen yang kuat untuk mewujudkan migrasi tersebut. Untuk saat ini kita bisa melakukan simulcast, yaitu TV Analog dan Digital dilakukan secara bersama-sama agar masyarakat terbiasa. Ketika masyarakat sudah terbiasa serta televisi dan Stasiun TV sudah berubah ke digital, akan memudahkan penerapan UU penyiaran tersebut dan mungkin 2021 sudah bisa dilakukan,” ujar Dirjen Ramli.

Kominfo juga bakal mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menteri Johnny meminta masyarakat turut berpartisipasi selama proses penyusunan UU tersebut.

Baca Juga: Bisnis Media, Vivanews dan Viva.co.id Kerja Sama dengan Suara Merdeka

“Kominfo akan meneruskan proses pembahasan yang bermaksud untuk melindungi hak dan kewajiban warga. UU PDP ini tidak ada maksud untuk membatasi lalu lintas informasi terkait kebebasan berbicara. Saya ajak partisipasi masyarakat dari awal agar menciptakan UU yang berkualitas,” ajak Menteri Johnny.

Sebelumnya, Draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI