Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Dirkeu PT AP II), Andra Y Agussalam selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan itu diberlakukan terkait status Andra sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penambahan masa tahanan Andra itu baru dilakukan pada Rabu (30/10/2019) besok. Andra bakal mendekam di rumah tahanan setidaknya hingga 28 November 2019.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam) dalam TPK terkait dengan pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Didesak ICW Mundur Kalau Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Jawaban Mahfud MD
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Diduga, Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI. Uang suap itu didapat Andra mengawal proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN tersebut.