Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meringkus enam orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke wilayah Timur Tengah. Mereka yang dicokok adalah AR, AC, AW, AMR, TK, dan MW.
Keenamnya hendak memberangkatkan 48 warga negara Indonesia (WNI) ke sejumlah negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Jumlah tersebut diberangkatkan secara ilegal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ada aduan dari masyarakat.
Pasalnya, banyak perempuan yang mereka bohongi itu ditampung di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat untuk kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Hasilnya, ditemukan sebanyak 48 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Jawa Barat, Lampung, Kalimantan, NTB, dan NTT.
"Dari Jawa Barat 34 orang, dari Cianjur 13 orang, Purwakarta 3 orang, Sukabumi 5 orang, Majalengka 3 orang. Lebih lanjut dari Lampung 5 orang, Lombok 2 orang, Samarinda 1 orang, dan dari NTT 6 orang," sambungnya.
Agus menyebut, rencananya para perempuan tersebut bakal diberangkatkan menuju Abu Dhabi dan Arab Saudi. Selanjutnya, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga melalui perusahaan HKN.
Para tersangka menggunakan modus bujuk rayu agar para korbannya mau dikirim ke Arab dan Uni Emirat Arab. Biasanya, mereka menjanjikan upah senilai Rp 5 juta setiap bulan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga, calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan atau 1200 real," jelas Agus.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 25 paspor, 25 visa, 25 printout e-ticket dan 1 komputer. Rencananya 48 calon PMI ini akan diberangkatkan hari ini dan besok.
"Tapi alhamdulillah tadi malam kami berhasil menggagalkannya, sehingga 48 calon PMI yang merupakan korban bisa kami selamatkan, saat ini masih dalam pengamanan kami di Mako Bareskrim untuk selanjutnya kami limpahkan ke Kemensos. Ke rumah perlindungan center," tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 PPMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.