Sindikat Dibongkar, Puluhan Perempuan Hendak Dijual ke Timur Tengah

Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:20 WIB
Sindikat Dibongkar, Puluhan Perempuan Hendak Dijual ke Timur Tengah
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meringkus enam orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke wilayah Timur Tengah. Mereka yang dicokok adalah AR, AC, AW, AMR, TK, dan MW. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 25 paspor, 25 visa, 25 printout e-ticket dan 1 komputer. Rencananya 48 calon PMI ini akan diberangkatkan hari ini dan besok.

"Tapi alhamdulillah tadi malam kami berhasil menggagalkannya, sehingga 48 calon PMI yang merupakan korban bisa kami selamatkan, saat ini masih dalam pengamanan kami di Mako Bareskrim untuk selanjutnya kami limpahkan ke Kemensos. Ke rumah perlindungan center," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 PPMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI