Didesak ICW Mundur Kalau Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Jawaban Mahfud MD

Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:31 WIB
Didesak ICW Mundur Kalau Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Jawaban Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diminta Mundur Jika 100 Hari Kerja Perppu KPK Tak Diterbitkan, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi ultimatum Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta dirinya mudur bila Perppu KPK tak diterbitkan dalam waktu 100 hari kerja, sejak dirinya dilantik sebagai pembantu Presiden Jokowi.

Mahfud justru mempertanyakan kapasitas ICW yang mendesak dirinya untuk segera menerbitkan Perppu KPK tersebut.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apa pun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa," kata Mahfud seraya tertawa di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: Belum Bahas Kasus Novel, Mahfud MD: Tito ke Sini Bukan sebagai Kapolri

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan waktu 100 hari kerja kepada Mahfud sebagai Menkopolhukam untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Kurnia bahkan menilai Mahfud lebih baik mengundurkan diri bila dalam 100 hari kerja Perppu KPK tersebut tak kunjung diterbitkan.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI