Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum membicarakan terkait penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan Polri.
Hal itu disampaikan Mahfud sesuai menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sempat menangani kasus Novel kala masih menjabat sebagai Kapolri.
Meski demikian, Mahfud mengaku akan segera membicarakan terkait soal nasib kasus Novel dengan Polri.
"Saya belum (membicarakan). Pak Tito kan bukan (sebagai) Kapolri tadi yang datang ke sini, tadi Mendagri yang datang. Jadi yang Polri saya belum secara resmi membicarakan, tunggu aja perkembangannya lah," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Akan Habis, Polri: Tim Masih Bekerja
Presiden Joko Widodo alias Jokowi diketahui telah memberikan batas waktu kepada tim teknis yang diketuai Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menuntaskan kasus teror air keras itu pada akhir Oktober ini.
Meski begitu, Mahfud mengatakan kasus penyerangan terhadap Novel harus segera diselesaikan baik-baik dan penuh kedamaian.
"Pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa nengurangi penegakkan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Dalam penanganan kasus ini Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman pada awal 2018. Namun, belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut. Pelaku pun hingga kekinian belum ditangkap.
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Saya Kejar Pada Kapolri yang Baru
Pada 8 Januari 2019 saat Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolri membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019. Kendati begitu, hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.