Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan meringkus pria bernama Junaedi terkait kasus pemerkosaan. Korbannya adalah NK (16), yang merupakan anak kandung Junaedi.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman Junaedi di Kampung Onyam, Sukabakti, Kabupaten Tangerang. Polisi pun mencokoknya pada tanggal 5 Oktober 2019.
Guna memuluskan aksi tak senonohnya, Junaedi beralasan kalau putrinya kena santet. Untuk menangkal santet itu, Junaedi meminta korban untuk berhubungan intim dengannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono menyebut, kekinian korban hamil atas perbuatan Junaedi. Bahkan, usia kandungan korban saat ini menginjak usia enam bulan.
Baca Juga: Perkosa Siswi SMP Berdalih Pinjam Buku, Pelakunya Ngaku Pacar Korban
Fakta tersebut terkuak saat ibu korban bernama Sumiyati curiga lantaran NK tidak datang bulan. Selanjutnya, ia mengecek ke bidan terdekat dan diketahui NK sudah hamil.
"Pada tanggal 5 Oktober 2019, pelapor (Sumiyati) curiga dengan korban yang tidak haid. Selanjutnya dibawa ke bidan dan dilakukan pemeriksaan. Menurut bidan, korban sudah hamil 26 minggu (enam bulan)," kata Muharam saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Kasus ini menyeruak saat Junaedi dan Sumiyati pisah ranjang alias bercerai pada medio April 2017. Selama proses perceraian berlangsung, NK tinggal bersama Sumiyati.
Dua minggu pasca pisah ranjang, Junaedi mendatangi kediaman Sumiyati dan meminta agar NK tinggal bersamanya. Saat itu, Junaedi meminta agar NP tinggal bersamanya selama dua tahun.
"Setelah 2 Minggu pisah ranjang kemudian tersangka datang tempat tinggal pelapor dan membawa korban untuk tinggal bersama dengan tersangka di TKP dari April 2017 sampai April 2019," sambungnya.
Baca Juga: Ditabrak lalu Dibekap di Parit, Putra Nyaris Perkosa Emak-emak dari Pasar
Memasuki pertengahan tahun 2018, Junaedi mencoba membujuk korban untuk berhubungan badan. Dengan modus menangkal santet, NK yang kala itu masih duduk di bangku SMK disetubuhi.
"Saat itu korban kelas 1 SMK disetubuhi tersangka dengan cara tersangka berkata ke korban bahwa akan ada santet yang akan datang ke rumah dan cara menangkalnya dengan persetubuhan," kata Muharam.
Kepada Sumiyati, korban mengaku tak ingat berapa kali Junaedi menyetubuhinya. Korban hanya ingat peristiwa pertama dan terakhir pemerkosaan tersebut.
"Pelapor bertanya ke korban dan korban bercerita saat tinggal dengan tersangka dari April 2017 sampai April 2019 korban disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang dan untuk waktunya korban tidak ingat. Yang korban ingat kejadian pertama dan terakhir karena sudah terlalu sering dilakukan," imbuh Muharam.
Atas perbuatannya, Junaedi kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.