"Saat itu korban kelas 1 SMK disetubuhi tersangka dengan cara tersangka berkata ke korban bahwa akan ada santet yang akan datang ke rumah dan cara menangkalnya dengan persetubuhan," kata Muharam.
Kepada Sumiyati, korban mengaku tak ingat berapa kali Junaedi menyetubuhinya. Korban hanya ingat peristiwa pertama dan terakhir pemerkosaan tersebut.
"Pelapor bertanya ke korban dan korban bercerita saat tinggal dengan tersangka dari April 2017 sampai April 2019 korban disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang dan untuk waktunya korban tidak ingat. Yang korban ingat kejadian pertama dan terakhir karena sudah terlalu sering dilakukan," imbuh Muharam.
Atas perbuatannya, Junaedi kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Perkosa Siswi SMP Berdalih Pinjam Buku, Pelakunya Ngaku Pacar Korban