Suara.com - Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan mama muda bernama Nur Putri (21), tersangka pembunuh bayinya sendiri yang berusia dua tahun berinisial ZNL. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Hari ini tersangka ibu kandung yang membunuh bayinya menjalani tes psikologi atau pemeriksaan kejiwaan," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Erick menjelaskan, Nur Putri bakal menjalani proses observasi selama 14 hari. Setelah menjalani serangkaian tes dalam jangka waktu tersebut, polisi baru bisa memperoleh hasilnya.
"Proses observasi memakan waktu sekitar 14 hari untuk mendapatkan hasilnya berupa visum at psikiantrum," kata dia.
Baca Juga: Mama Muda Bunuh Bayinya Sendiri, Nur Ditetapkan Tersangka
Lebih jauh, tes kejiwaan terhadap Nur Putri dilakukan guna keperluan penyidikan. Salah satunya, untuk melengkapi alat bukti.
"Pemeriksaan medis kejiwaan hanya salah satu rangkaian dalam proses penyidikan, dalam hal ini untuk melengkapi alat bukti yaitu saksi ahli," pungkas Erick.
Diberitakan sebelumnya, Nur Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah tega membunuh ZNL, anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Nur di kediamannya di Jalan Haji Sanusi di RT 4, RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.
Nur membunuh dengan cara mencekoki atau memberi air minum galon berlebih pada anaknya. Nur memaksa meminumkan korban melalui mulut dan hidung.
Baca Juga: Mama Muda Bunuh Bayinya, Dianiaya Sampai Tewas di Kebon Jeruk
Kemudian, korban mengalami kejang-kejang akibat kelebihan cairan. Kepada para tetangganya, Nur berpura-pura minta tolong untuk diantar ke klinik.
Nahas, di klinik tersebut sedang tidak ada bidan yang bertugas. Lantas, korban dibawa menuju rumah sakit terdekat, namun korban meninggal saat tiba di lokasi.
Polisi akhirnya menguak motif pembunuhan tersebut. Ternyata, alasan Nur menghabisi balitanya itu karena depresi karena sang suami mau menceraikannya.
Dari tangan Nur, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah galon, satu buah cangkir warna pink, satu potong celana pendek, dan satu potong kaos warna pink.
Akibat perbuatanya, Nur dijerat dengan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP.