Minimalisir Isu PMI, Kemnaker Perkuat Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan

Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:42 WIB
Minimalisir Isu PMI, Kemnaker Perkuat Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan
Acara Focus Group Discussion (FGD) Kemnaker bersama mitra kerja terkait di Jakarta, Senin (28/10/2019). [Dok. Kemnaker]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbagai isu atau permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Sehubungan itu, salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah melakukan penguatan peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk dengan pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.

Hal itu antara lain diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, seusai penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama bertema "Peningkatan PMI secara Nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran dan Penguatan Atnaker" yang diadakan di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Aris mengatakan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas perlindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan perlindungan PMI selama bekerja, peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.

"Dengan disahkannya UU 18 tahun 2017, peran Atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan Atnaker ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan," kata Aris Wahyudi.

Lebih jauh, Aris mengemukakan data survei World Bank tahun 2016, yang antara lain menunjukkan bahwa sebanyak 48% persen dari sekitar 9 juta PMI yang bekerja ke luar negeri bekerja secara non-prosedural. Bahkan, mayoritas PMI tersebut adalah perempuan yang notabene sangat rentan terhadap permasalahan.

"Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama, mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan. Sebab nyatanya, tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers," ujar Aris.

"Munculnya kasus-kasus tindak perdagangan orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerjanya selama ini, sesungguhnya dapat diminimalisir, apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapat dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program/kegiatan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana menyatakan, peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama adalah melindungi PMI; kedua, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya; ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan; dan keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.

"Jadi, semua peran itu harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus (pada) perlindungan pekerja migran," kata Eva.

Tapi memang, diakui Eva, karena keterbatasan jumlah Atnaker, dan hingga saat ini belum terbentuknya kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran belum bisa men-support Atnaker secara ideal. Menurutnya pula, apabila Atnaker mampu menjalankan peran utama yang dikembangkan ILO, diyakini berbagai kasus yang menimpa PMI di luar negeri bisa diminimalisir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI