Suara.com - RZ alias ABI dan kekasihnya, DF terancam hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, AW. Motif pembunuhan itu lantaran AW yang bekerja sebagai wanita pemandu lagu itu menjalin hubungan gelap dengan korban.
Pasangan kekasih itu terancam hukuman berat lantaran dianggap melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Sub Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Mohammad Joni seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (29/10/2019).
Awal aksi pembunuhan terhadap sopir taksi online ketika korban diajak bertemu pasangan tersebut untuk menanyakan soal adanya isu perselingkuhannya dengan wanita pemandu lagu tersebut.
Baca Juga: Jasad Wanita Bawa Sekarung Uang Diduga Tewas karena Kelaparan
Kemudian DF dan RZ serta korban bertemu di daerah Cibubur. Selanjutnya pelaku RZ, DF, dan korban menuju daerah Puncak. Namun di Tol Jagorawi, RZ meminta korban mengemudikan mobil dan masuk ke rest area di wilayah Sentul dengan alasan perutnya mual.
"Setiba di parkiran rest area, di dalam mobil pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya, kemudian menanyakan hubungan antara DF dan korban, karena korban tidak mengaku memiliki hubungan dengan DF sedangkan DF mengakuinya sehingga RZ melakukan aksi pembunuhan dengan golok yang dibawanya," kata Joni.
Usai korban meregang nyawa, mayatnya kemudian dibawa oleh RZ dan DF ke Tol Bocimi untuk dibuang. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan mobil korban.
Pasangan pembunuh sopir taksi daring itu dibekuk polisi di sebuah rumah indekos di kawasan Bandung pada Sabtu (19/10/2019). Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, dan 1 stel pakaian korban.
Baca Juga: Membusuk di Hutan, Mayat Wanita Bawa Sekarung Uang Bikin Geger