Suara.com - Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp 250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018.
KPK memeriksa Nico sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN). Diduga uang Rp 250 juta tersebut diberikan tersangka Sunjaya. Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018.
"Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.
Baca Juga: Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Lagi, Kini Kasus TPPU
"Yang ditanyakan (penyidik) apakah anda mengetahui (uang Rp 250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," ucap Nico.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut.
"Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya.
Nico juga mengaku uang Rp 250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut.
"Sudah, sudah dikembalikan," kata dia.
Baca Juga: Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Sita Dokumen Ini
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp 51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)