Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp 51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Baca Juga: Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Lagi, Kini Kasus TPPU