Posisi suami korban makin terdesak setelah alibinya patah. Kejanggalan lain yang makin menguatkan kecurigaan polisi adalah soal kunci rumah. Kunci rumah satu-satunya hanya dimiliki suami korban.
Polisi menegaskan tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela.
“Alibi pembunuhan dilakukan orang luar terpatahkan,” kata dia.
Kejanggalan itu akhirnya terkuak setelah polisi menemukan petunjuk boneka Teddy Bear yang digunakan Rendi untuk menutupi pisau yang ditancapkan ke tubuh istrinya. Boneka beruang yang ditemukan tertindih di tubuh korban itu diduga sengaja dipakai untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Jasad Wanita Bawa Sekarung Uang Diduga Tewas karena Kelaparan
Selain boneka Teddy Bear berwarna biru, polisi juga menemukan bantal merah yang diduga dipakai Rendi untuk membekap istrinya di kasur.
Dalam kasus ini, Rendi dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.