Suara.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menanggapi permintaan PSI soal sanksi kartu kuning atau peringatan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena dinilai tidak transparan soal anggaran.
Menurutnya, Anies harus diberi waktu terlebih dahulu.
Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sedang dibahas oleh DPRD DKI untuk nantinya dijadikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akmal meminta agar Anies diberi waktu menyelesaikannya sampai batas waktu pembahasan, akhir November.
"Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kami berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja. DPRD silakan mengawasi," ujar Akmal saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: KUA-PPAS DKI Disebut Tak Transparan, PSI Desak Tito Beri Anies Kartu Kuning
Akmal menganggap permintaan PSI agar Kemendagri menegur Anies sebenarnya diperbolehkan. Namun pihaknya akan mempertimbangkannya dulu sebelum memenuhi keinginan partai besutan Grace Natalie itu.
"Sah-sah saja sih PSI seperti itu. Tapi kan kita lihat dulu, kami enggak bisa menindak selama Gubernur masih ada batas waktu untuk menyusun anggaran," jelasnya.
Menurutnya berdasarkan aturan yang ada, teguran itu bisa disampaikan ke Anies jika eks Mendikbud itu sudah terlambat merampungkan anggaran. Bahkan ada sanksi sendiri yang berlaku jika hal itu terjadi.
"Kami enggak boleh menegur kecuali sudah terlambat dari batas waktu. Nah, kalau terlambat mengesahkan anggaran lewat dari batas waktu kan ada sanksi yang akan dikenakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak kunjung transparan soal Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 masih mendapatkan kecaman. PSI bahkan meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kartu kuning ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Faldo Maldini Hijrah ke PSI, PAN: Jangan Pindah Partai Mulu, Enggak Baik
Kartu kuning sendiri memiliki arti peringatan bagi yang menerimanya.