Janji Kapolda Tangkap Kawanan Debt Collector Meresahkan di Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:46 WIB
Janji Kapolda Tangkap Kawanan Debt Collector Meresahkan di Jakarta
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI