Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Janji Kapolda Tangkap Kawanan Debt Collector Meresahkan di Jakarta
Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Selain Kudu Netral, Kapolda Metro Jaya Larang Anak Buahnya Tidur di Posko Paslon saat Jaga TPS 27 November
25 November 2024 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI