Suara.com - Mahasiswi bernama Putri Kalingga Hermawan (21) resmi menyandang status tersangka akibat ulahnya menabrak apotek Senopati hingga menewaskan seorang satpam bernama Asep Kamil (50).
Terkait insiden itu, polisi belum dapat memastikan terkait belokan yang mempertemukan Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati, Jakarta Selatan sebagai area tak terlihat pengemudi atau blind spot.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan meneliti wilayah tersebut. Indikator sebuah lokasi dapat dikatakan sebagai blind spot ialah banyak korban meninggal di daerah itu.
"Misalkan wilayah lakanya (kecelakaan lalu lintas) 10 tapi daerah lain (ada) empat dan meninggal dunia semua. Jadi blind spotnya yang meninggal dunia, butuh pengecekan dulu," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Mahasiswi Penabrak Apotek Senopati dan Tewaskan Satpam Jadi Tersangka
Jika nantinya lokasi tersebut merupakan wilayah blind spot, maka pihak kepolisian akan mengambil langkah antisipasi. Hal tersebut dilakukan agar kecelakaan di tempat yang sama tak terulang kembali.
"Ya kita evaluasi apakah itu benar blind spot. Tentunya kalau iya, ada langkah-langkah antisipasi," katanya.
Sebelumnya, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menghantam apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Belakangan, Putri bersama dua orang temannya--seorang pria dan wanita--disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas kasus kecelakaan itu, Putri harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Diduga Mabuk saat Tabrak Apotek Senopati, Tes urine Putri Negatif Narkoba