Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan alias Nico Siahaan.
Nico Siahaan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Kami periksa Junico dalam kapasitas saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Untuk diketahui, Sunjaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, telah dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Lagi, Kini Kasus TPPU
Dalam kasus TPPU itu, tersangka Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekitar Rp 250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDI Perjuangan pada 2018 lalu.