Suara.com - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Daud Achmad melantik 18 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).
Menurut Daud, pelantikan yang sesuai dengan pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut menjadi bukti besarnya tanggungjawab seluruh fungsional dalam keberlangsungan pemerintahan.
"Dulu pejabat fungsional itu tidak disumpah, hanya sifatnya dikukuhkan saja. Tapi sekarang harus dilantik dan harus mengambil sumpah. Artinya, menjadi pejabat fungsional itu tanggungjawabnya besar," kata Daud, dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pejabat fungsional bersifat mandiri. Mereka harus mampu mengerjakan seluruh tugas sendiri. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan pejabat struktural yang memiliki staf untuk membantu pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Pemuda harus Jadi Benteng dan Teladan di Era Digital
Daud berharap, pejabat fungsional yang dilantik kali ini untuk mengeluarkan semua kemampuan dan keahlian dalam meningkatkan operasional organisasi. Kemampuan dan keahlian mereka sangat diperlukan dalam organisasi.
"Beda dengan pejabat struktural yang punya staf, tapi kalau sebagai pejabat fungsional mengetik, membuat powerpoint, dan lainnya dikerjakan sendiri. Makanya, jabatan fungsional ini bersifat mandiri," ucapnya.
"Pejabat fungsional dilantik karena keahliannya. Saudara-saudara harus bisa mengabdikan keahlian saudara untuk menjalankan dan mengembangkan organisasi," kata Daud menutup.
Ke-18 pejabat fungsional yang kali ini dilantik terdiri dari 3 Widyaiswara, 6 guru, 4 dokter, 1 asisten apoteker, 1 pembimbing kesehatan kerja, 1 asesor SDM aparatur, 1 mediator hubungan industrial, dan 1 perawat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Promosi Investasi Jabar dan Rangkum Keluhan Investor