Selain itu, masih terkait narasi cuitan akun @PanglimaHansip, berdasarkan hasil penelusuran melalui mesin pencari, diketahui pernyataan Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara adalah hal yang salah.
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, di Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi ayat 1 dikatakan bahwa “Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden”.
Kemudian terkait cuitan @PanglimaHansip yang mengatakan Menteri Pertahanan atau Prabowo membawahi BIN, TNI dan Polri, itu juga adalah hal yang keliru.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dikatakan:
Pasal 3(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Juga dengan Polri, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahwa:
Pasal 8(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Dan BIN, sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa BIN bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Pasal 27Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: Suara.com Resmi Masuk Daftar Media Internasional Cek Fakta Terverifikasi
Dapat disimpulkan, berdasarkan kategori Misinformasi atau Disinformasi dari First Draft, cuitan akun @PanglimaHansip masuk ke dalam tipe Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. Definisinya adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.