"Pelarangan kapal ini menyebabkan tidak bisa mengeksplorasi Zona Ekonomi Eksklusif dan laut dalam. Kebijakan ini perlu direvisi," ujarnya.
Selain itu, ribuan kapal di atas 30 GT selama ini sulit mendapatkan izin dari KKP, sehingga nelayan di seluruh Indonesia kehilangan mata pencarian. Kondisi ini diperparah dengan kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Catatan lain, pelarangan cantrang oleh Menteri KKP sebelumnya, yang menyebabkan produksi ikan curah merosot, sehingga Indonesia terpaksa mengimpor pakan ikan. Kondisi ini menyebabkan industri perikanan mati dan tinggal 20 persen dari sebelumnya sekitar 100 perusahaan.
Yang memalukan, lanjut Bambang Haryo, Indonesia bahkan tidak mampu menghasilkan garam sehingga harus mengimpor 1-3 juta ton garam per tahun.
Baca Juga: Jokowi akan Pangkas Eselon, Edhy Prabowo Akan Lantik Eselon I - IV
Butuh Tata Ruang Industri Garam
Menurut Bambang, Indonesia juga membutuhkan tata ruang industri garam, seperti di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan membangun pabrik garam kualitas tinggi untuk industri.
"Inilah kesalahan besar suatu negara dengan sumber daya laut terbesar dunia dan pantai terpanjang dunia. Saya yakin, Menteri Edhy Prabowo bisa memperbaiki masalah itu," katanya.
Bambang berharap, Menteri KKP yang baru memperhatikan terjaganya ekosistem laut dan ketersediaan infrastruktur pelabuhan dengan gudang berpendingin (cold storage) yang didukung sumber listrik. KKP harus menjamin ekosistem tempat ikan bertelur, seperti hutan bakau dan terumbu karang, selama ini kurang mendapat perhatikan.
"Pengeboman kapal juga perlu dievaluasi, karena merusak ekosistem dan keindahan laut, selain melanggar aturan UNCLOS 1982 dan International Maritime Organization (IMO) yang telah diratifikasi Indonesia. Soal keamanan laut, serahkan saja kepada instansi yang berwenang seperti Polair, Bakamla, dan TNI AL," ulasnya bersemangat.
Berdasarkan regulasi IMO dan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, bangkai kapal yang menghalangi jalur pelayaran harus diangkat, sehingga penenggalaman kapal di pesisir melanggar aturan dan UU itu. Adapun United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) hanya membolehkan bahan organik dibuang ke laut, itupun harus difilter dulu.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Edhy Prabowo Bukan Orang Asing untuk KKP
Menurut Bambang, KKP juga harus membangun marine culture dengan membuat program-program untuk meningkatkan budaya makan ikan melalui kreativitas dan produk olahan ikan.