Atas perbuatannya, NPA dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman seumur hidup. (Antara)
Cekoki Anak hingga Tewas, Ibu Muda Disoraki Warga saat Rekonstruksi
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2019 | 00:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mayat Debt Collector Dicor di Distro, Begini 45 Adegan Sadis 3 Pembunuh Anton di Palembang
11 Juli 2024 | 17:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI