Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta

Senin, 28 Oktober 2019 | 20:54 WIB
Selain Sekap Engkos Kosasih, Penagih Utang Juga Minta Uang Tunggu Rp 5 Juta
Para sangka kasus penyekapan bos Maxima saat yang diungkap Polres Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 Miliar.

Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta guna keperluan surat menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.

Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.

Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.

Baca Juga: Kasus Penyekapan, Istri Bams Disebut Lompat Pagar Rumah Pelapor

Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI