Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga saat ini belum ada menteri Kabinet Indonesia Maju jilid II Periode 2019 - 2024 yang melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Padahal mereka sudah dilantik Presiden Jokowi sejak Rabu 23 Oktober lalu.
"Sampai hari ini kalau untuk menteri kabinet yang baru saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Meski begitu, Yuyuk menyebut para menteri Jokowi - Maruf masih memiliki waktu sekitar tiga bulan setelah dilantik unuk lapor LHKPN ke KPK.
"Sejak dilantik, tiga bulan jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu," ungkap Yuyuk.
Baca Juga: Suap Proyek Fiktif, KPK Periksa Dirut Jasa Marga Desi Arryani
Selain menteri wajah baru, Yuyuk menyebut sejumlah menteri dari wajah lama juga belum ada yang memperbarui LHKPN ke KPK.
"Memang belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Jadi yang sudah menyerahkan yang ada di kabinet lalu tetap, yang baru belum ada," tutup Yuyuk.