Kasus Impor Bawang: 3 Pengusaha Didakwa Berikan Rp 3,5 Miliar ke I Nyoman

Senin, 28 Oktober 2019 | 19:50 WIB
Kasus Impor Bawang: 3 Pengusaha Didakwa Berikan Rp 3,5 Miliar ke I Nyoman
Tiga penyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra didakwa sebesar Rp 3,5 miliar. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi, terdakwa I alias Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta terdakwa II Doddy Wahyudi untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019," kata Jaksa Takdir.

Kemudian terjadi pertemuan kembali untuk membahas Impor bawang putih antara Mirawati, Dody dan Zulfikar. Sehingga disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar.

Selanjutnya Dody diminta untuk menyerahkan uang muka senilai Rp 2 miliar. Permintaan commitmen fee tersebut lantas dikirim melalui sarana perbankan.

"Dimana uang Rp 2 miliar yang diterima Dody, dari Zulfikar. Dody kemudian mentransferkan Rp 2 miliar ke money changer Indocev milik Dhamantra atas nama Daniar Ramadhan Putri," ungkap Jaksa Takdir

Baca Juga: 91 Tahun Sumpah Pemuda, KPK: Berantas Korupsi Melebihi Batasan UU

Kemudian Dody bersama salah satu orang bernama Ahmad Syafiq membuka rekening bersama di Bank BCA untuk menampung uang Rp 1,5 miliar sebagai sisa commitment fee untuk diserahkan setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) terbit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Chandry, Dody dan Zulfikar didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI