Kasus Impor Bawang: 3 Pengusaha Didakwa Berikan Rp 3,5 Miliar ke I Nyoman

Senin, 28 Oktober 2019 | 19:50 WIB
Kasus Impor Bawang: 3 Pengusaha Didakwa Berikan Rp 3,5 Miliar ke I Nyoman
Tiga penyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra didakwa sebesar Rp 3,5 miliar. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi, dan pihak swasta Zulfikar didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan ketiganya turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada I Nyoman Dhamantra.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar I Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Takdir menuturkan, Afung dibantu Dody mengajukan kuota impor bawang putih. Pada Juli 2018, kata dia, Afung mengajukan PT Cahaya Sakti Agro (CSA) sebagai perusahaan importir bawang putih.

Baca Juga: 91 Tahun Sumpah Pemuda, KPK: Berantas Korupsi Melebihi Batasan UU

Perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, pada Oktober Oktober 2018, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT Cahaya Sakti Agro.

Setelah itu Afung disebut kembali mengajukan kuota impor bawang putih pada awal tahun 2019. Dimana Afung mengajukan 4 perusahaan yang kemudian bekerja sama dengan PT Pertani (Persero). Keempat perusahan itu yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementan.

Jaksa Takdir menyampaikan bahwa tahun 2018 PT CSA milik Afung tak membayarkan kewajibannya kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan PT Pertani pada tahun 2018.

Jaksa Takdir menuturkan, pada pertemuan tahun 2019, I nyoman Dhamantra juga memberikan sejumlah aturan teknis dalam pengurusan import bawang putih kepada Dody dengan mengurus melalui seseorang bernama Mirawati Basri.

Baca Juga: Mahfud MD Jabat Menko Polhukam, KPK Beri 3 Pesan Khusus

Atas rekomendasi tersebut, Dody akhirnya meminta bantuan kepada Mirawati dalam mengurus Import Bawang Putih. Dan juga memberikan rekomendasi tersebut kepada Afung.

REKOMENDASI

TERKINI