Suara.com - Sejumlah mahasiswa, buruh, dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil mulai membubarkan diri usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019) malam. Aparat kepolisian kekinian pun berangsur membuka kembali jalan yang sempat ditutup dengan dibatasi kawat berduri.
Pantauan Suara.com sekitar pukul 18.25 WIB, massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesian Memanggil terlihat mulai membubarkan diri. Beberapa personel kepolisian pun kekinian telah membuka Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka dan sebaliknya yang sebelumnya dibatasi oleh kawat berduri.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Polisi Harry Kurniawan pun turut mengapresiasi Gerakan Indonesia Memanggil yang telah menjaga kondusifitas saat menggelar aksi.
Baca Juga: Demi Mendiang Randi dan Yusuf, Mahasiswa UHO Kendari Aksi di Jakarta
"Terima kasih adik-adik mahasiswa dan mahasiswi serta kawan-kawan buruh yang telah melaksanakan aksi unjuk rasa dari siang hingga sore hari dengan damai," tutur Harry lewat mobil komando.
Sebelumnya, gelombang massa mahasiwa, buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil menggelar aksi long march dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju arah sekitar Patung Kuda. Mereka tampak kompak mengenakan pakaian berwarna merah.
Selain itu tampak pula beberapa atribut yang dibawa mereka. Salah satunya bendera hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada 7+1 tuntutan yang mereka sampaikan. Adapun '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi' itu diantaranya;
Pertama: Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA; Terbitkan Perppu KPK; dua Sahkan RUU PKS dan PRT
Baca Juga: Water Cannon dan Barracuda Disiagakan Jelang Aksi Mahasiswa di Depan Istana
Kedua: Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
Ketiga: Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil
Keempat: Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua
Kelima: Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis
Keenam: Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya
Ketujuh: Tuntaskan pelangggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera
+1: Pemerintah harus bertanggungjawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM.