Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.
"Saudara tersangka AB menunjuk tujuh rekannya untuk mengawasi. Tiga orang di atas, empat orang di bawah, ke mana-mana korban diikuti menggunakan mobil dan kemudian korban tidak leluasa hanya di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Beruntung, salah satu karyawan Engkos berhasil menghubungi polisi. Pada kamis (24/10/2019), polisi meringkus tujuh anak buah Arif.
"Kami lakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan terhadap tujuh orang tersebut dan korban berhasil kami evakuasi pada saat itu juga," ucap Edy.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami
Sementara, Arif tak berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Polisi meringkusnya di sebuah stasiun di Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.