Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

Senin, 28 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
Para sangka kasus penyekapan bos Maxima saat yang diungkap Polres Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus total delapan buntut intimidasi serta penyekapan terhadap Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima. Penyekapan terhadap Engkos terjadi di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

Mereka yang dicokok pada Minggu (27/10) adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sementara, satu orang lainnya bernama Arif Boamona merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 miliar.

"Diawali dari adanya kontrak antara PT Maxima selaku pengelola Hotel Grand Hakoya dengan PT Telekomunika yang menerima kontrak yaitu merehab hotel tersebut, baik merehab kamar, ruang karaoke, maupun parkiran senilai Rp 31 miliar lebih," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami

Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp. 100 juta guna keperluan surat-menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.

"Setelah uang diberikan, kemudian kontrak ternyata tidak berjalan. Kemungkinan dari dari penerima kontrak juga tidak ada dana juga. Sehingga dia (Ucu) meminta uang untuk dikembalikan," katanya.

Lantas, Ucu meminta jasa penagih utang melalui PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uang ke Engkos. Arif selaku bos diberi kuasa untuk menagih uang senilai Rp 100 juta.

"Dibuatlah surat kuasa dari PT Telekomunika saudara US dengan memberikan kuasa kepada saudara AB, di mana kuasa tersebut ditanda tangani kedua belah pihak, dan kemudian si penerima kuasa langsung menemui korban," papar Edy.

Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.

Baca Juga: Membusuk di Hutan, Mayat Wanita Bawa Sekarung Uang Bikin Geger

"Pada saat mereka ketemu di Hotel Grand Akoya, korban ini dipaksa untuk menadatangani surat-surat yang tadinya utangnya Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI