Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang odong-odong beroperasi karena dianggap tidak laik jalan.
Terkait itu, Koordinaror Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad, meminta agar pengemudi kendaraan hasil modifikasi itu dialihkan profesinya.
Gugun menyebut jika pelarangan sudah sesuai regulasi yang berlaku, maka solusi bagi pengemudi odong-odong harus ada. Diantaranya adalah pemprov DKI harus menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi sopir odong-odong.
"Ya sebaiknya memang ada alih profesi sebelum menjamur. Sebaiknya segera dilakukan upaya-upaya menghentikan itu sebelum banyak betul. Kalau sudah banyak, orang tergantung hidup dari situ repot nanti," ujar Gugun saat dihubungi, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Demi Mendiang Randi dan Yusuf, Mahasiswa UHO Kendari Aksi di Jakarta
Menurutnya, Dishub DKI Jakarta harus melakukan pendataan pada odong-odong yang ada saat ini.
"Harus dicek dulu jumlahnya itu. Apa dia transportasi utama atau wisata saja. Kalau cuma sekedar wisata harusnya enggak ada masalah ya untuk pertimbangan keamanan ya," jelasnya.
Meski demikian Gugun mengaku belum mengetahui secara rinci soal pelarangan itu. Ia enggan mengomentari soal wacana pelarangan odong-odong oleh Dishub DKI lebih jauh.
"Belum lihat juga, nanti takut keliru, perlu dikaji dulu," katanya.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah gencar melakukan pelarangan beroperasi bagi kendaraan odong-odong. Nantinya jika masih ada yang mengaspal, maka Dishub DKI akan mengandangkannya.
Baca Juga: Teror Timbal di Taman Bermain Jakarta, DPRD: Cepat Bawa ke Lab
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi itu pada dasarnya tidak sesuai dengan spesifikasi kelaikan jalan. Terlebih lagi banyak odong-odong yang beroperasi di Jalan Utama.