Ketiga: Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil
Keempat: Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua
Kelima: Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis
Keenam: Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya
Baca Juga: Tak Percaya Polri, Mahasiswa Desak Jokowi Buat Tim Usut Kasus Randi - Yusuf
Ketujuh: Tuntaskan pelangggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera
+1: Pemerintah harus bertanggungjawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM.