Suara.com - Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra, melepaskan almamater kuning yang dikenakannya saat berorasi pada aksi bertajuk Gerakan Indonesia Memanggil.
Aksi melepas almamater kuning UI tersebut dilakukan Manik sebagai bentuk tidak adanya jarak antara mahasiswa, buruh, dan tani dalam aksi kali ini.
Mulanya, Manik dalam orasinya mengkritik atas kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Salah satunya terkait pembahasan RKUHP yang tidak turut melibatkan elemen masyarakat seperti buruh dan tani.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Merdeka
"Dimana masyarakat Indonesia yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU pertahanan, dimana para petani? buruh? rakyat miskin kota. Tidak ada tempat buat kita, yang ada hanya tempat bagi para politik oligarki," ujar Manik saat berorasi di sekitar kawasan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Menurut Manik, seluruh elemen mahasiswa, buruh, nelayan, dan tani perlu bersatu dan bergerak dalam menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan.
Manik melepaskan dan melempar almamater kuning UI yang dikenakannya itu. Hal itu dilakukan Manik sebagai bentuk bahwasanya tidak ada jarak antara mahasiswa, nelayan, buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil.
"Jika almamater ini memberikan sekat-sekat untuk bergabung dengan masyarakat maka sebaiknya kita berjuang bersama - sama menjadi satu. Maka sebaiknya kita lepaskan almamater ini agar menjadi satu dengan masyarakat," tandasnya.
Pantauan suara.com sekitar pukul 16.39 WIB, massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil tiba dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju arah sekitar Patung Kuda. Mereka tampak kompak mengenakan pakaian berwarna merah.
Baca Juga: Demi Mendiang Randi dan Yusuf, Mahasiswa UHO Kendari Aksi di Jakarta
Selain itu tampak pula beberapa atribut yang dibawa mereka. Salah satunya bendera hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada 7+1 tuntutan yang mereka sampaikan. Adapun '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi' itu diantaranya;
Pertama: Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA; Terbitkan Perppu KPK; dua Sahkan RUU PKS dan PRT
Kedua: Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
Ketiga: Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil
Keempat: Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua
Kelima: Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis
Keenam: Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya
Ketujuh: Tuntaskan pelangggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera
+1: Pemerintah harus bertanggungjawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM.