Long March dari Bundaran HI, Massa Berkaos Merah Menyemut di Patung Kuda

Senin, 28 Oktober 2019 | 17:23 WIB
Long March dari Bundaran HI, Massa Berkaos Merah Menyemut di Patung Kuda
Massa dari Gerakan Indonesia Memanggil menggelar long march dari Bundaran HI menuju Patung Kuda. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mahasiswa, buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil melakukan aksi long march Bundaran Hotel Indonesia menuju Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Dalam aksi tersebut mereka mendesak pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memenuhi '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi'.

Pantauan SUARA.COM di lokasi, gelombang massa dari Gerakan Indonesia Memanggil tiba dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju arah sekitar Patung Kuda. Mereka tampak kompak mengenakan pakaian berwarna merah.

Massa dari Gerakan Indonesia Memanggil menggelar long march dari Bundaran HI menuju Patung Kuda. (Suara.com/Yasir).
Massa dari Gerakan Indonesia Memanggil menggelar long march dari Bundaran HI menuju Patung Kuda. (Suara.com/Yasir).

Selain itu, tampak pula beberapa atribut yang dibawa mereka. Salah satunya bendera hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Merdeka

Dalam aksi tersebut setidaknya ada 7+1 tuntutan yang mereka sampaikan. Adapun '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi' itu diantaranya;

  1. a. Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA.
    b. Terbitkan Perppu KPK.
    c. Sahkan RUU PKS dan PRT.
  2. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
  3. Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil.
  4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua.
  5.  Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis.
  6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
  7. Tuntaskan pelangggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.
  8. +1. Pemerintah harus bertanggungjawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI