Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

Senin, 28 Oktober 2019 | 16:28 WIB
Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Markus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI