Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI membeberkan teori terkait kemungkinan adanya bisnis di lingkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal itu disampaikan dalam acara podcast yang ditayangkan kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019).
Di sela perbincangan, Deddy Corbuzier melontarkan pertanyaan, "Mungkin tidak sih ada bisnis di dalam KPK?".
Fahri pun enggan memberikan jawaban pasti. Ia memilih membeberkan teori tentang sikap KPK.
Baca Juga: Teror Timbal di Taman Bermain Jakarta, DPRD: Cepat Bawa ke Lab
"Tiba-tiba KPK dengan exercise power yang begitu besar mengatakan "kita menghadapi masalah yang cukup besar". Dia bilang korupsi extraordinary crime, give me chance, give everything," kata Fahri Hamzah.
Fahri menilai sikap lembaga antirasuah itu janggal dan jutsru melanggar prinsip hukum.
"Disitulah dia men-setup satu prosesi bekerja yang sebenarnya melanggar prinsip:demokrasi, negara hukum, human rights dan melanggar UU," imbuhnya.
Menurut Fahri, sebagai lembaga negara semestinya KPK menerapkan prinsip keterbukaan, bukannya menutupi kasus yang tengah ditangani.
"Tapi KPK dengan dasar kerahasiaan banyak yang ditutupi, banyak orang ditangkap hilang begitu saja dan masih banyak tersangka yang tidak diproses" paparnya.
Baca Juga: Disebut Larang Penyebutan Kafir di Masjid, Mahfud MD: Itu Berita Pelintiran
Memperkuat asusmsi tersebut, politikus yang pernah menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut ada oknum yang masih bisa bebas berkeliaran, padahal statusnya sudah menjadi tersangka KPK.
Ia kemudian menyinggung prinsip demokrasi, justice delayed is justice denied (terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan --Red).
KPK sebagai lembaga independen harus tegas menetapkan status hukum kepada seorang tersangka, tak sekadar memberikan efek jera.
"Kalau Anda tunda-tunda proses hukum, artinya menolak keadilan. Padahal orang yang Anda tuduh, secepat mungkin statusnya harus jelas sebab dia punya keluarga, anak dan istri yang pengen tahu sebenarnya salah atau tidak. Tapi KPK menganggap hal itu biar jera, itu nggak boleh. Anda melanggar prinsip human rights berdasarkan proses yang kita terima," pungkas Fahri.