Ia kemudian menyinggung prinsip demokrasi, justice delayed is justice denied (terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan --Red).
KPK sebagai lembaga independen harus tegas menetapkan status hukum kepada seorang tersangka, tak sekadar memberikan efek jera.
"Kalau Anda tunda-tunda proses hukum, artinya menolak keadilan. Padahal orang yang Anda tuduh, secepat mungkin statusnya harus jelas sebab dia punya keluarga, anak dan istri yang pengen tahu sebenarnya salah atau tidak. Tapi KPK menganggap hal itu biar jera, itu nggak boleh. Anda melanggar prinsip human rights berdasarkan proses yang kita terima," pungkas Fahri.
Baca Juga: Teror Timbal di Taman Bermain Jakarta, DPRD: Cepat Bawa ke Lab