Suara.com - DPRD DKI Jakarta turut menanggapi soal indikasi berbahaya di taman bermain anak karena catnya mengandung timbal berlebihan. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diminta cepat menangani hal itu.
Anggota DPRD dari fraksi partai Gerindra, Syarif mengatakan Dinas LH harus meneliti soal kandungan timbal dalam cat itu. Menurutnya diperlukan data yang kongkret mengenai kandungan yang berbahaya itu.
"Iya diteliti, beda dengan udara. Pokoknya LH turun tangan cepat lah," ujar Syarif di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Syarif bahkan meminta proyek untuk pengadaan taman dengan fasilitas bermain dihentikan sementara. Menurutnya Dinas LH harus mengambil sampel dari fasilitas yang sudah ada untuk diteliti.
Baca Juga: Anies Belum Tahu Taman di Jakarta Mengandung Timbal: Saya Cek
"Barang-barang berbahaya itu jangan di cat dulu, diteliti dulu lah. Dibawa ke lab nggak? Sampelnya benar nggak?" jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memeriksanya terlenbih dahulu soal taman bermain mengandung timbal itu. Anies belum tahu soal laporan ancaman bagi anak-anak dalam cat untuk fasilitas bermain anak itu. Namun ia menganggap seharusnya hal itu sudah ditindak anak buahnya.
“Saya cek dulu, harusnya sudah ditindak lanjuti,” ujar Anies di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, siang tadi.
Cat yang diduga mengandung timbal berlebih itu digunakan untuk permainan anak di taman seperti jungkat-jungkit, ayunan, komedi putar dan sebagainya. Menurut Anies penggunaan cat untuk hal tersebut harus hati-hati.
“Harus dong (harus hati-hati),” jelas Anies.
Baca Juga: Taman Bermain di Jakarta Mengandung Timbal, Ini Pembelaan Dinas LH DKI
Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok itu mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.
Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).
Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).
Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan bagi perusahaan mengikutinya. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 90 bagian per juta (ppm).