Pemprov DKI Telisik Temuan 32 Taman Bermain Pakai Cat Berbahaya Bagi Anak

Senin, 28 Oktober 2019 | 15:01 WIB
Pemprov DKI Telisik Temuan 32 Taman Bermain Pakai Cat Berbahaya Bagi Anak
Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih saat menggelar sidak di PT Mahkota Indonesia di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).

Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 90 bagian per juta (ppm).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI