Jakarta Pusat Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya, akan Ditegur

Senin, 28 Oktober 2019 | 12:37 WIB
Jakarta Pusat Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya, akan Ditegur
Odong-odong. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Polda Metro Jaya menjadwalkan akan membentuk tim gabungan khusus menyosialisasikan larangan odong-odong untuk beroperasi di daerah Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI