Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Polda Metro Jaya menjadwalkan akan membentuk tim gabungan khusus menyosialisasikan larangan odong-odong untuk beroperasi di daerah Jakarta. (Antara)
Jakarta Pusat Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya, akan Ditegur
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2019 | 12:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jomplang Banget, Beda Ekspresi Rayyanza saat Naik Odong-Odong vs Pesawat Bikin Ngakak
19 Agustus 2024 | 16:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI