Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan memeriksa Ceno Hersusetiokartiko selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ceno akan diminta keterangan penyidik KPK untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama, PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
"Kami periksa Ceno dalam kapasitas saksi untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/10/2019).
Selain Ceno, Penyidik KPK juga memanggil Dewi Susana selaku Staf Marketing Omega Motor Bandung. Dewi akan diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dalam perkara suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Pas Kemenkumham Terkait Suap Lapas Sukamiskin
Diketahui, KPK belum lama ini kembali menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak dalam kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Mereka yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Kalapas Sukamiskin periode 2013-2018 atau pendahulu Wahid Husein, Deddy Handoko, Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, serta terpidana kasus kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah.