Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardian menyatankan odong-odong tidak dilarang di Jakarta. Namun operasionalnya dibatasi hanya dibolehkan di tempat wisata dan di jalan non protokol,
Pilihan lain, hanya dibolehkan di hari libur. Sebab minat masyarakat menggunakan odong-odong sebagai sarana hiburan masih cukup tinggi.
Walau odong-odong tidak memenuhi standar yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi.
"Jadi, diperbolehkan saja tapi jangan di jalan protokol. Di jalan protokol hanya boleh pada hari Minggu. Kemudian hanya di jalan-jalan kampung dan tempat wisata," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta
Menurut dia, kehadiran odong-odong masih relevan di tempat-tempat wisata favorit seperti Monas dan Kota Tua. Yang penting tidak sampai mengaspal di jalan protokol.
"Karena memang masyarakat umum mengincar tempat hiburan, jadi menurut saya kebijakannya tidak tepat kalau dilarang semuanya," ungkap pengamat dari Universitas Trisakti ini.
Dia juga mengimbau Pemprov memberdayakan odong-odong sebagai sarana transportasi masyarakat di perkampungan meski dari sisi keamanan penumpang masih perlu diperbaiki.
"Soal keamanan bisa dijamin dikasih penghalang di atapnya. Persoalannya adalah bagaimana masyarakat bisa menikmati hiburan," tuturnya.
Ia melihat kebutuhan masyarakat akan odong-odong sebatas untuk hiburan, bukan untuk aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Siap-siap, Odong-odong Bakal Dilarang di Jakarta
"Kalau Jak Lingko (program transportasi satu harga) konteksnya untuk aktivitas sehari-hari, tapi ini hiburan sesuai dengan kebutuhannya," ujar Trubus.