91 Tahun Sumpah Pemuda, KPK: Berantas Korupsi Melebihi Batasan UU

Senin, 28 Oktober 2019 | 09:49 WIB
91 Tahun Sumpah Pemuda, KPK: Berantas Korupsi Melebihi Batasan UU
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, harus menjadi momentum bagi seluruh anak bangsa untuk mulai membersihkan negeri dari korupsi melebihi batasan undang-undang. Hal itu sebagai bagian dari menjalankan nilai berkebangsaan Indonesia.

‎"Mari memulai membersihkan negeri ini melebihi dari sekedar batasan UU, peraturan, kode etik, guna melanjutkan nilai yang kita miliki dan pahami tentang integritas bangsa yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil dalam penegakan hukum, utamanya hukum hukum anti korupsi yang akan mengawal mimpi negeri ini di masa depan," ujar Saut di gedung KPK, Senin (28/10/2019).

Menurut Saut, soal esensi dan makna peringatan 91 tahun Sumpah Pemuda, adalah kesamaan visi dan misi sebagai rakyat Indonesia.

"Esensi dari sumpah pemuda adalah kesamaan visi misi tanpa kecuali, tentang apa peran kita dan latar belakang, tentang menuju seperti apa Indonesia di masa depan dari situasi resouces yang kita miliki dan hadapi saat ini," ujar Saut.

Baca Juga: Mahfud MD Jabat Menko Polhukam, KPK Beri 3 Pesan Khusus

Dia menyebut bahwa momen Sumpah Pemuda, selain menyatukan kesamaan visi misi untuk Indonesia. Bahkan dapat pula dilihat sebagai melebihi dari konstitusi negara Indonesia.

"1945 (kemerdekaan Indonesia) adalah esensi lain dari Sumpah Pemuda yang diartikan 'beyond' dari soal-soal administrasi negara. Di mana, 1928 kita sudah memiliki value melebihi hanya sekedar UU, peraturan, kode etik, dan seterusnya," imbuh Saut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI